Bagi Anda yang sering menulis surat pembaca maka hati-hatilah. Tentu Anda masih ingat kasus Prita atau yang terakhir adalah kasus Khoe seng Seng. Kabar terakhir, permohonan kasasi yang diajukan olehnya ditolak oleh PN Jaktim.
Kasus yang dialami Khoe Seng Seng ini berawal saat dia menulis keluhannya dalam surat pembaca di 2 koran nasional pada tanggal September 2006 silam. Dalam surat pembaca tersebut, terdakwa mempertanyakan ketidakjelasan status kepemilikan tanah sebuah pusat niaga yang dia tempati. Dia menyatakan pihak developer telah berbohong dan tidak terbuka tentang status tanah tersebut.
Atas keluhannya tersebut, Khoe Seng Seng dilaporkan ke polisi oleh pengelola pusat niaga tersebut dan dijadikan tersangka pada akhir tahun 2006. Masalah ini terus bergulir hingga ke pengadilan. Oleh PN Jaktim, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan percobaan 1 tahun penjara. Lalu Khoe Seng Seng mengajukan banding namun ditolak.
Ini saya kutipkan surat terbuka Khoe Seng Seng di sebuah forum di facebook.
Kepada Redaksi Yth.
Putusan tingkat kasasi telah menghukum saya bersalah mencemarkan nama Sinar Mas Group melalui dua buah surat pembaca. Melalui surat pembaca itu saya menulis Sinar Mas Group telah merugikan saya karena menjual tanah milik Pemprov DKI Jakarta ke konsumen tanpa memberitahu konsumen bahwa tanah yang dijual Sinar Mas Group adalah tanah milik Pemprov DKI Jakarta (dapat dilihat melalui bukti Akta Jual Beli dan FAKTUR).
Adanya putusan kasasi ini harus diwaspadai oleh seluruh penulis surat pembaca yang ada di Indonesia karena para penulis surat pembaca tidak boleh lagi sembarangan mengungkapkan apa yang dialami dan diketahui ke media massa. Walaupun yang dialami dan diketahui ini benar-benar terjadi dan si penulis surat punya bukti karena si penulis surat pembaca bisa dituduh mencemarkan nama dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Putusan bersalah saya ini bisa menjadi acuan hakim-hakim lain untuk memutus penulis surat pembaca bersalah jika menangani kasus semacam ini di kemudian hari. Jadi berhati-hatilah dalam menyampaikan tulisan dalam surat pembaca karena jika yang penulis tulis dalam surat pembacanya tersebut tidak senang maka penulis ini bisa dilaporkan dan digugat dan bisa dihukum seperti yang saya alami saat ini.
Media massa yang memuat tulisan ini tidak akan diperkarakan oleh badan hukum atau orang yang ditulis dalam surat pembaca tersebut karena mereka takut dengan media yang memuat tulisan surat pembaca ini. Seperti contoh dalam kasus saya ini tidak ada satupun media massa yang dilaporkan Sinar Mas Group, padahal media massa ini yang menyebarkan tulisan saya tersebut.
Saya SANGAT BERSYUKUR tulisan surat pembaca saya dimuat media massa, dengan demikian setidak-tidaknya saya tidak terlibat suatu kejahatan. Jika saya tidak menulis surat pembaca untuk memberitahu masyarakat melalui media massa padahal saya tahu tanah yang dijual Sinar Mas Group adalah tanah milik Pemprov DKI Jakarta berarti saya ini termasuk penjahat karena membiarkan suatu kejahatan terjadi. Dengan kata lain saya telah turut serta membantu terjadinya kejahatan.
Hanya informasi penjualan tanah milik Pemprov DKI Jakarta oleh Sinar Mas Group ini yang bisa saya sumbangkan pada bangsa dan negara tercinta ini. Semoga sumbangan informasi yang membuat saya dituduh mencemarkan nama Sinar Mas Group dan dihukum 6 bulan penjara dalam masa percobaan 1 tahun ini tidak akan dialami para penulis surat pembaca lain yang ingin memberi informasi pada masyarakat. Terima kasih.
Adanya putusan kasasi ini harus diwaspadai oleh seluruh penulis surat pembaca yang ada di Indonesia karena para penulis surat pembaca tidak boleh lagi sembarangan mengungkapkan apa yang dialami dan diketahui ke media massa. Walaupun yang dialami dan diketahui ini benar-benar terjadi dan si penulis surat punya bukti karena si penulis surat pembaca bisa dituduh mencemarkan nama dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Putusan bersalah saya ini bisa menjadi acuan hakim-hakim lain untuk memutus penulis surat pembaca bersalah jika menangani kasus semacam ini di kemudian hari. Jadi berhati-hatilah dalam menyampaikan tulisan dalam surat pembaca karena jika yang penulis tulis dalam surat pembacanya tersebut tidak senang maka penulis ini bisa dilaporkan dan digugat dan bisa dihukum seperti yang saya alami saat ini.
Media massa yang memuat tulisan ini tidak akan diperkarakan oleh badan hukum atau orang yang ditulis dalam surat pembaca tersebut karena mereka takut dengan media yang memuat tulisan surat pembaca ini. Seperti contoh dalam kasus saya ini tidak ada satupun media massa yang dilaporkan Sinar Mas Group, padahal media massa ini yang menyebarkan tulisan saya tersebut.
Saya SANGAT BERSYUKUR tulisan surat pembaca saya dimuat media massa, dengan demikian setidak-tidaknya saya tidak terlibat suatu kejahatan. Jika saya tidak menulis surat pembaca untuk memberitahu masyarakat melalui media massa padahal saya tahu tanah yang dijual Sinar Mas Group adalah tanah milik Pemprov DKI Jakarta berarti saya ini termasuk penjahat karena membiarkan suatu kejahatan terjadi. Dengan kata lain saya telah turut serta membantu terjadinya kejahatan.
Hanya informasi penjualan tanah milik Pemprov DKI Jakarta oleh Sinar Mas Group ini yang bisa saya sumbangkan pada bangsa dan negara tercinta ini. Semoga sumbangan informasi yang membuat saya dituduh mencemarkan nama Sinar Mas Group dan dihukum 6 bulan penjara dalam masa percobaan 1 tahun ini tidak akan dialami para penulis surat pembaca lain yang ingin memberi informasi pada masyarakat. Terima kasih.
Hormat saya
Khoe Seng Seng
Semoga dari kejadian ini kita dapat mengambil hikmah, syukur-syukur kita bisa membuat suatu perubahan agar hukum di negeri kita ini menjadi lebih baik.
0 komentar:
Posting Komentar