Selasa, 20 Maret 2012

Cara Berhutang di Bank


Anda sudah punya usaha dan sekarang ingin mengembangkan usaha namun terkendala modal. Pinjaman dari bank mungkin bisa menolong Anda mengembangkan usaha. Namun demikian, ternyata banyak pengusaha UMKM yang bersikap psimis atau ragu-ragu mengajukan pinjaman kredit kepada Bank, padahal perputaran roda bisnis UMKM yang sedang berkembang memerlukan “darah segar” berupa suntikan dana, sedangkan akumulasi laba bulanan belum dapat mengcover kebutuhan roda bisnis yang haus akan dana tambahan. Dalam hal ini, kebutuhan dana itu bisa dipenuhi pihak Bank, dan tentunya dana tambahan ini sangat bermanfaat sebagai “daya donkrak” atau Laverege bisnis itu sendiri.
Masbukhin Pradhana, seorang Pengusaha UMKM sekaligus pembicara kewirausahawan, dan penulis buku “Karyawan Beromset Milyaran“, menyatakan: “Banyak diantara pelaku UMKM yang belum mengetahui secara mendalam produk-produk perbankan yang dikhususkan kepada UMKM. Mereka pada umumnya baru mau mendalaminya pada saat membutuhkannya. Sebagian besar yang baru mereka ketahui baru sebatas kredit konsumer, seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan Mobil (KPM) dan sejenisnya. Padahal banyak sekali pinjaman yang ditujuan kepada UMKM”.
Bila kita pelajari berbagai tawaran dari pinjaman kredit dari pihak Bank, ternyata banyak jenis pinjaman yang bisa dimanfaatkan pengusaha UMKM. Misalnya BRI

Fasilitas kredit dari layanan Bank BRI

A. Kredit Modal Kerja (KMK)
Merupakan salah satu layanan unggulan dari Bank BRI yang bertujuan untuk membiayai tambahan modal kerja. Meliputi penambahan piutang dan tambahan persediaan. Seiring berkembangnya usaha dan meningkatnya kebutuhan modal kerja, Bank BRI selalu siap melayani kebutuhan penambahan plafond (suplesi) kredit.
Bank BRI memberikan alternatif bentuk pembiayaan kredit sebagai berikut :
  • Skim plafond kredit menurun dengan jangka waktu maksimal 3 tahun
  • Skim plafond kredit tetap dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
Dalam pengajuan kredit modal kerja, para nasabah disyaratkan untuk menyediakan dana sendiri minimum sebesar 30% dari total kebutuhan modal usaha.

B. Kredit Investasi (KI)
Kredit Investasi merupakan solusi tepat bagi para pengusaha yang membutuhkan pembiayaan investasi awal yang hendak dilakukan para nasabah.
Kredit investasi (KI) adalah kredit yang ditujukan untuk pembiayaan fixed asset (mesin, bangunan, kendaraan, dsb) Penambahan asset perusahaan ini, tentu akan semakin meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi perusahaan anda.

KI     = TPC - SDS
TPC  = Total Project Cost
SDS  = Sharing Dana Sendiri min 35%

Suku bunga dan persyaratan umum yang berlaku sesuai dengan KMK. Kredit Investasi ini memiliki jangka waktu s/d 5 tahun. Dengan plafond Minimal sebesar Rp. 500.000.000, - (Lima Ratus Juta Rupiah) hingga 40 Miliar Rupiah.

Persyaratan umum :
A. Syarat Pemohon
  1. Tidak termasuk dalam Daftar Kredit Macet BI / Daftar Hitam BI.
  2. Warga Negara Indonesia berusia 21 tahun atau telah menikah.
  3. Telah didirikan / berpengalaman dalam usaha yang dijalankan minimal 2 tahun tanpa terputus
  4. Kondisi keuangan / Laporan Keuangan 2 tahun terakhir harus laba.

B.  Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi
  • Perorangan :
    • Foto copy KTP (suami dan isteri)
    • Foto copy Kartu Keluarga (Jika sudah menikah/berkeluarga)
    • Foto copy Surat / Akta Nikah
  • Badan usaha :
    • Foto copy KTP (para pengurus dan Komisaris)
    • Foto copy Akta Pendirian, Akta Perubahan
    • Foto copy Surat Keputusan Pengesahan Menteri Kehakiman dan Lembaran Berita Negara
  • Dokumen Tambahan lainnya untuk Perorangan & Badan Usaha :
    • Pas foto ukuran 4 x 6 masing - masing 2 buah
    • Foto copy Surat Keterangan Ganti Nama
    • Foto copy Surat WNI / WNA
    • Foto copy NPWP
    • Foto copy SIUP / TDUP / SIUJK
    • Foto copy TDP yang masih berlaku
    • Foto copy Perijinan lain yang dipersyaratkan untuk usaha tersebut
    • Foto copy SPPT PBB tahun terakhir dan tanda pelunasannya
    • Foto copy SPK / Surat Perintah Kerja lainnya selama 1 tahun terakhir
    • Foto copy rekening Koran 6 bulan terakhir dari BRI / Bank lain
    • Foto copy Sertifikat hak Milik / HGB an. Calon peminjam, Badan usaha, Pengurus Perusahaan
    • Foto copy IMB bagi tanah yang ada bangunannya
    • Foto copy Laporan Keuangan 3 tahun terakhir berupa Laporan Neraca dan Rugi Laba.

C.  Biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi dan biaya notaris
      (sesuai ketentuan yang berlaku)
1. Biaya Provisi
Jenis Kredit
Status Nasabah
Tarif Dasar
Ritel
Baru
1.25 %
Komersil
Baru / Lama
1.25 % / 0.75 %
Menengah
Baru / Lama
1.00 % / 0.50 %

2. Biaya Administrasi
Besarnya Kredit
Tarif Minimum
Sampai dengan Rp.50 Juta
Rp.   100.000,-
> Rp.50 Juta – Rp.100 Juta
Rp.   150.000,-
> Rp.100 Juta s/d Rp.500 Juta
Rp.    250.000,-
> Rp.500 Juta s/d Rp.1 M
Rp.    350.000,-
> Rp.1 M s/d Rp.3 M
Rp.    750.000,-
> Rp.3 M s/d Rp.10 M
Rp. 2.000.000,-
> Rp.10 M s/d Rp.25 M
Rp. 2.500.000,-
> Rp.25 M s/d Rp.50 M
Rp. 7.500.000,-



Mandiri Kredit Mikro
Kami menyediakan Kredit Usaha Mikro bagi Anda yang membutuhkan Kredit Investasi (KI) dan atau Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengembangan usaha produktif maupun konsumtif skala mikro.
Fasilitas pembiayaan ini dapat diberikan kepada semua pemilik usaha mikro dan usaha rumah tangga baik berbentuk perusahaan, kelompok usaha, dan perorangan (seperti pedagang, petani, peternak, dan nelayan).
Kredit Usaha Mikro (KUM) terdiri atas 2 jenis produk kredit :
  1. KUM (Kredit Usaha Mikro)
Kredit Usaha Mikro khusus diberikan kepada Usaha Mikro dengan maksimum limit kredit sebesar Rp 100 juta. Khusus untuk fasilitas top up diperkenankan sampai dengan limit Rp 200 juta.
  1. KSM (Kredit Serbaguna Mikro)
Untuk pembiayaan berbagai macam keperluan (serbaguna), selama tidak melanggar kesusilaan, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum dengan maksimum limit kredit sebesar Rp.50 Juta.
Persyaratan Calon Debitur
  1. Kredit Usaha Mikro (KUM)
    • Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
    • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
    • Melampirkan bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah).
    • Khusus kredit Rp 50 juta keatas dipersyaratkan NPWP.
    • Surat Keterangan Usaha dari Desa /Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana yang bersangkutan memiliki usaha ; atau
    • Surat Ijin Usaha.
    • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.
  2. Kredit Serbaguna Mikro (KSM)
    • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
    • Telah diangkat menjadi pegawai tetap minimal 1 (satu) tahun dan berpenghasilan tetap. Khusus untuk pegawai dengan status tetap (tidak termasuk masa percobaan/ probation) dan payroll di Bank maka masa kerja pegawai tidak diperhitungkan.
    • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat kredit lunas sesuai usia pensiun yaitu maksimum 55 tahun (kecuali untuk pegawai Pemerintah / BUMN/ BUMD/ BHMN/ persyaratan usia ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
    • Penghasilan per bulan diatas Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di daerah tersebut.
    • Menyerahkan bukti diri berupa copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon debitur dan suami/istri calon debitur, Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah/Cerai (bagi yang sudah menikah/cerai).
Fitur Kredit:
  • Sifat kredit adalah aflopend plafond (angsuran tetap)
  • Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan
  • Agunan adalah berupa objek yang dibiayai & berupa fixed assets
Sebenarya masih ada banyak bank yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu syarat pengajuan kreditnya. Namun secara garis besar hampir sama dengan kedua bank di atas. Saran saya pada Anda yang ingin meminjam uang ke bank untuk perluasan usaha, pinjamlah uang ketika kita membutuhkannya. Semoga bermanfaat

0 komentar:

Posting Komentar

Mau ?

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India